Bertempat di Kantor Camat Mapat Tunggul pada hari Senin, 5 Juni 2023 dilaksanakan perdana Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang mana bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman berjalan dengan tertib. Sebanyak 35 perkara disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman, KUA Kecamatan Mapat Tunggul, Sekretaris Camat Mapat Tunggul sekaligus juga Tim pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yang dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H.
Dalam sambutannya Kepala KUA Mapat Tunggul dan Sekretaris Camat Mapat Tunggul mengucapkan berterimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Itsbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Lubuk Sikaping akan tercatat dalam dokumen negara.
Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten Pasaman maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.
YM Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak dan Kartu Keluarga.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”.

