TUPOKSI

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASAMAN

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu dari unit kerja yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kab.Pasaman. Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Nomor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat  Daerah, yang mempunyai tugas pokok :

 

"MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN AZAS OTONOMI DAN TUGAS PERBANTUAN DIBIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"

 

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :

 

  • -Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • -Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
  • -Pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Mutasi dan Pengendalian Penduduk , Data serta Pelaporan.
  • -Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
  • -Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.