SEJARAH SINGKAT MENGENAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAB SIPIL

  • TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASAMAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu dari unit kerja yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kab.Pasaman. Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Nomor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat  Daerah, yang mempunyai tugas pokok :

"MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN AZAS OTONOMI DAN TUGAS PERBANTUAN DIBIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"


Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :


  1. 1.perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. 2.penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  3. 3.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi urusan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Mutasi dan Pengendalian Penduduk , Data serta Pelaporan
  4. 4.pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas;
  5. 5.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Berikut uraian ringkas Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman :


  1. 1.Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Meliputi:
  1. 2.Pemberian dokumen kependudukan berupa
  • - Biodata Penduduk.
  • - KK
  • - KTP
  • - Surat keterangan pindah, datang (pindah, datang, antar Kab. Dan antar Propinsi, dari dan ke luar negeri)
  • -Surat Keterangan Kependudukan


Pemberian Pelayanan Pencatatan Sipil berupa:


  • -Surat Kutipan Akta Kelahiran
  • -Surat Kutipan Akta Kematian
  • -Surat Kutipan Akta Perkawinan
  • -Surat Kutipan Akta Perceraian
  • -Surat Kutipan Akta pengangkatan anak
  • -Surat Kutipan Akta pengakuan anak
  • -Surat Kutipan Akta pengesahan anak
  • -Surat Kutipan Akta perubahan anak
  • -Surat Kutipan Akta  pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian
  • -Surat Salinan atau kutipan-kutipan Akta


Pelayanan Pemanfaatan Data Kependudukan

  • -Data Agregat Kependudukan perkecamatan persemester
  • -Kerjasama pemanfaatan data dengan pihak lain/stakeholder