Lebih dari 6 juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan pemblokiran data bila warga tidak melakukan perekaman.
"Sisa penduduk dewasa atau nonpemilih pemula yang belum merekam kurang-lebih 6 juta. Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan diblokir," ujar Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Data 6.045.629 jiwa yang belum melakukan perekaman ini didapat dari jumlah data wajib KTP dan data orang yang telah merekam KTP elektronik. Jumlah data wajib KTP sebanyak 191.509.749, sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 185.464.120.



